DPR: Sekolah Kedinasan Harusnya Dibawah Tanggungjawab Kemenristekdikti

By Admin


nusakini.com - Anggota Komisi X DPR Esty Wijayati menegaskan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) harus ditempatkan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya sekolah kedinasan. Pasalnya selama ini, sekolah kedinasan berada di bawah wewenang kementerian terkait.

Demikian dikatakannya ketika menanggapi tewasnya salah satu taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra (18 tahun), Selasa (10/01/2017) lalu. Korban tewas diduga dikeroyok oleh seniornya. Imbasnya, Ketua STIP dicopot dari jabatannya.

Sejauh ini, kata Esty, sekolah-sekolah tinggi yang di bawah kementerian atau sekolah kedinasan yang tidak berada di bawah Kemenristekdikti secara langsung, kewenangannya lebih banyak pada kementerian terkait. Terkait STIP, berada di bawah Kementerian Perhubungan.

“Karena sekolah kedinasan yang ada itu di bawah kewenangan kementerian tertentu, sehingga Kemenristekdikti memang tidak bisa melakukan intervensi apapun. Mungkin hanya sebatas pada persoalan kurikulum, persoalan ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi,” kata Esty, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/01/2017).

Politisi F-PDI Perjuangan itu menambahkan, kewenangan untuk sepenuhnya melihat, mengawasi, kemudian mengevaluasi keberadaan perguruan tinggi yang di bawah kementerian, tidak bisa sepenuhnya dapat dilakukan oleh Kemenristekdikti. Padahal menurutnya, pengelolaan dunia pendidikan tinggi, secara utuh harus ada intervensi langsung dari Kemenristekdikti.

“Itu juga akan lebih memudahkan kita memberikan evaluasi kegiatan perkuliahan di sana, kemudian juga bentuk pertanggungjawabannya, termasuk kemudian bagaimana dedikasi pengajarnya. Meskipun kementerian yang terkait secara langsung tetap mempunyai kewenangan untuk secara spesifik, karena membutuhkan orang dengan keahlian tertentu,” imbuh Esty.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang jelas di sekolah kedinasan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan, tidak terjadi kekerasan hingga menimbulkan korban. Termasuk kejadian di masa lalu, tidak terjadi lagi. Pasalnya, untuk perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti, terdapat standar dalam pelaksanaan kegiataan kemahasiswaan, misalnya dalam kegiatan ospek.

“Termasuk tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak mendukung proses pendidikan yang siswa lalui. Misalnya pada kegiatan yang lebih terkesan kepada kekerasan, dan suka-suka senior. Bahkan ada pelonco, yang kadang di luar perikemahasiswaan. Itu sama sekali tidak mendidik,” tegas Esty.

Politisi asal dapil DI Yogyakarta itu kembali mengingatkan, kepada Kemenristekdikti untuk segera membuat pola pendidikan kedinasan yang itu menjadi pola umum untuk seluruh sekolah kedinasan di Indonesia. Sehingga menempatkan Kemenristekdikti sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tidak kepada kementerian yang menaungi sekolah kedinasan itu.

“Kepada para pelaku, harus diproses secara hukum. Harus menjadi pengingat senior-senior di perguruan tinggi lainnya. Apalagi ini sudah terjadi beberapa kali, seharusnya tidak terjadi lagi. Kita tidak mau pelajar kita sangat dekat dengan kekerasan. Sanksi kepada pelaku harus ditegakkan, sehingga muncul rasa jera, dan tidak terjadi lagi di masa depan,” pesan Esty. (p/mk)